Sangat susah untuk mengetahui dengan tepat kapan pertama kali hukuman mati dilakukan. Hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi. Saat itu ada 25 macam kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati berubah-ubah. Misalnya saja di kerajaan Yunani di abad ke-7 Sebelum Masehi hukuman mati berlaku untuk semua tindak pidana. Pada masa-masa selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam pidana mati semakin terbatas.
Jenis-Jenis Eksekusi Hukuman Mati
Cara eksekusi hukuman mati dari waktu ke waktu semakin berubah. Pada masa masyarakat komunal, hukuman mati diterapkan dengan cara amat keji seperti dikubur hidup-hidup, dibakar hidup-hidup, hukuman pancung, disalib, dirajam atau dilempar baru ramai-ramai atau dengan diinjak gajah. Pada periode ini hukuman mati sangat bervariasi di setiap tempat. Pada umumnya eksekusi dilakukan untuk menjadi tontonan publik. Pada periode ini pelaku kejahatan ringan seperti mencopet atau mencuri pun bisa dihukum mati.
Dikubur Hidup-Hidup
Dibakar Hidup-Hidup
Disalib
Pada akhir abad ke-18 hukuman mati di depan publik dinilai tidak lagi manusiawi. Saat itu para ahli hukum pidana mulai mencari cara eksekusi yang lebih "manusiawi". Salah satu metode eksekusi yang "lebih manusiawi" digunakan saat Revolusi Prancis dengan alat bernama guillotine, semacam pisau raksasa untuk memenggal leher terpidana.
Guillotine
Pada saat yang sama Inggris menerapkan hukuman gantung. Cara eksekusi seperti ini dinilai lebih manusiawi dibanding cara sebelumnya yang menggunakan kursi lontar, yakni dengan melontarkan terpidana dari ketinggian.
Hukuman Gantung
Amerika Serikat pada tahun 1800 juga mengembangkan cara eksekusi yang lebih "manusiawi", yakni dengan kursi listrik, suntik mati, dan kamar gas. Cara seperti ini dinilai "manusiawi" karena terpidana tidak mengalami perdarahan yang secara visual mengerikan. Sebelumnya eksekusi di Amerika Serikat juga dilakukan dengan hukum gantung atau hukum pancung ataupun melempari terpidana dengan batu (rajam) hingga tewas.
Kursi Listrik
Di Republik Rakyat China eksekusi tembak mati di depan publik masih diterapkan, terutama untuk para koruptor. Eksekusi dilakukan oleh regu tembak.
Tembak Mati
Eksekusi di depan publik mereka nilai masih efektif untuk menimbulkan efek jera bagi orang lain. Mungkin itulah yang membuat China hingga tahun 2006 tercatat sebagai negara yang paling banyak mengeksekusi terpidana mati. Data resmi menyebutkan 1.100 terpidana mati dieksekusi tahun lalu. Di belakang China, membuntuti Iran (177 eksekusi), Pakistan (82), Irak (65), Sudan (65), serta Amerika Serikat (53 eksekusi).
Betapa pun "manusiawinya" cara eksekusi terpidana mati, hukuman ini tetap dinilai sebagai salah satu bentuk hukuman yang keji. Karena itu, kini 90 negara di dunia menghapus hukuman mati sama sekali. Sebelas negara lainnya menghapus hukuman mati kecuali untuk kejahatan-kejahatan luar biasa. Selain itu 32 negara tidak menghapus hukuman mati, namun tak pernah juga menerapkan hukuman mati. Di negara-negara seperti ini para hakim menggunakan diskresinya untuk tidak menjatuhkan hukuman mati. Sementara itu masih ada 64 negara, termasuk Indonesia, yang hingga kini menerapkan hukuman mati.
Gerakan Penghapusan Hukuman Mati
Abolisionis atau disebut sebagai Gerakan penghapusan hukuman mati, muncul pada tahun 1767. Gerakan itu terinspirasi esai "On Crimes and Punishment" yang ditulis Cesare Beccaria. Pada intinya, esai itu mengatakan negara tidak mempunyai hak untuk mencabut nyawa seseorang. Sejak muncul gerakan abolisionis, banyak negara yang mengurangi jenis-jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati. Di Inggris, misalnya, antara tahun 1823 sampai 1837 sebanyak 100 di antara 222 tindak pidana yang diancam hukuman mati diberi ampunan dari hukuman mati.
Negara bagian Pennsylvania, Amerika Serikat, secara resmi menghapus hukuman mati pada 1834. Pennsylvania adalah negara bagian pertama yang menghapus hukuman mati. Berangsur-angsur pengadilan di Amerika Serikat tidak menerapkan hukuman mati. Namun pada 1994 Presiden Bill Clinton menandatangani Violent Crime Control and Law Enforcement Act yang memperluas penerapan hukuman mati di AS. Pada 1996 penerapan hukuman mati diperluas lagi melalui Antiterrrorism and Effective Death Penalthy Act yang ditandatangani Clinton.
Hak untuk hidup sebagai dasar penghapusan hukuman mati semakin kuat saat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Eropa penghapusan hukuman mati baru merebak antara 1950 hingga 1980. Itu pun secara de facto tidak pernah dicabut secara resmi. Selanjutnya pada 1999 Paus Johanes Paulus II menyerukan penghapusan hukuman mati. Seruan itu bersamaan dengan Resolusi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB yang menyerukan moratorium hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar